Skip to main content
x

S1 Ilmu Hukum

Teacher
Category
Level begin

Capaian Pembelajaran
Sikap

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius.
  2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika.
  3. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik.
  4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air,
    memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan
    bangsa.
  5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain.
  6. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila.
  7. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadapmasyarakat dan lingkungan.
  8. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  9. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.
  10. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri.
  11. Mempunyai sikap positif terhadap kemandirian dalam belajar dan pembelajaran seumur hidup, baik untuk kemajuan pribadi maupun profesional, dan menciptakan kesempatan untuk meningkatkan kualitas kehidupan pribadi dan masyarakat.

Penguasaan Pengetahuan

  1. Menguasai ilmu hukum, sistem hukum, dan politik hukum, serta aspek lain yang berkaitan (erat) dengan studi dan perkembangan hukum.
  2. Menguasai hukum positif di Indonesia.
  3. Menguasai penalaran hukum dan metode penelitian hukum.
  4. Menguasai konsep penyelesaian permasalahan hukum secara litigasi maupun nonlitigasi.
  5. Menguasai prinsip-prinsip etika profesi di bidang hukum.

Keterampilan Khusus

  1. Mampu merumuskan argumentasi dan pendapat hukum dalam menyelesaikan permasalahan hukum.
  2. Mampu merumuskan peraturan perundang-undangan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dan perkembangan IPTEKS.
  3. Mampu merumuskan dokumen hukum sesuai dengan perkembangan IPTEKS.
  4. Mampu melakukan penelitian hukum sesuai dengan metode penelitian hukum.
  5. Mampu menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk menunjang profesionalisme di bidang hukum.
  6. Mampu menangani penyelesaian permasalahan hukum secara litigasi maupun nonlitigasi.

Lessons